TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Setelah resmi dilakukan penahanan sejak Maret 2021 mantan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) Prof. Dr. Ir. Usman Rianse, M.S, kemudian menjalani beberapa kali persidangan untuk membuktikan apakah bersalah atau tidak dalam kasus Proyek pembangunan RSP UHO tahun 2014, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih 14 Milyar Rupiah.
Informasi yang diterima tim redaksi teramedia.id dari ketua Tim pengacara Usman Rianse yaitu Baron Harap SH, MH dari Kantor Pengacara Baron Harahap & Partner mengungkapkan, ucap syukur atas amar putusan pengadilan yang membebaskan kliennya dari tuduhan tindak pidana korupsi dalam kasus yang menyeretnya, pada sidang hari di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
“oleh majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa dalam hal penyalahgunaan wewenang sehingga timbul kerugian negara. perbuatan yg mengakibatkan kerugian negara terletak pada perbuatannya PPK ” tulis Baron dalam pesan singkatnya.(7/10/2021)
Lanjut Baron, Oleh karenanya Majelis hakim menjatuhkan amar yaitu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dari amar putusan tersebut hakim memberikan kesempatan upaya hukum bagi Jaksa Penuntut umum,yakni mengajukan kasasi.
Namun tim kuasa hukum Usman Rianse berharap tim Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan upaya tersebut.
” Kami berharap JPU tidak menggunakan upaya tersebut, sebab fakta persidangan tak satupun yang dapat membuktikan kebersalahan Prof. Usman Rianse ” lanjut Baron.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari ini dipimpin tim majelis hakim masing-masing I Nyoman Wiguna,SH,MH (Ketua Majelis/Ketua PN Kendari), Darwin Pandjaitan, SH,MH (Anggota), Ewirta Lista Pertaviana, S.H (Anggota).
Redaksi/teramedia.id