TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Marwiah dan kuasa hukumnya, Dahlan Moga menyambangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk meminta penjelasan terkait sengketa tanah keluarga di kecamatan Nambo, Kelurahan Nambo Kota Kendari, Pada Selasa (25/7/2023).
Polemik sengketa tanah keluarga tersebut terindikasi adanya kasus mafia tanah atas penerbitan sertifikat yang di tandatangani oleh eks atau mantan yang menjabat sebagai lurah Nambo.
Marwiah dan kuasa hukumnya, meminta keterangan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut. Dahlan Moga menyampaikan adanya dugaan indikasi mafia tanah soal pengurusan sertifikat itu.
Namun saat Marwiah dan kuasa hukumnya Dahlan Moga mengonfirmasi hal tersebut ke kantor BPN kota kendari, belum dipastikan secara betul bahwa sertifikat siapa yang dimaksud dan nomor berapa. Dahlan meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut karena pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat diatas lahan tersebut.
Lanjut, Dahlan juga menyebutkan bahwa kantor pertanahan dengan berbagai dalih belum bisa memperlihatkan warkah itu. Padahal sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah harusnya pihak pertanahan membuka akses seluas-luasnya mengenai data tersebut, ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang diindikasikan telah disertifikatkan.
Dahlan juga mengaku belum mendapatkan jawaban pasti. Sebagai kuasa hukum, ia mengatakan akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut, untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat, sebab di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.
“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari hari ini enggan membuka informasi seluas-luasnya,” Kata Dahlan
Lebih lanjut, pihaknya akan menindak lanjuti proses tersebut dengan memasukkan surat keberatan secara resmi agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (Alm) Mawiah.
Sementara itu, pihak BPN Kendari sendiri memilih bungkam atau tidak memberikan keterangan apapun kepada media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya indikasi mafia tanah pada proses penyertifikatan tanah milik (Alm) Mawiah.
Untuk diketahui, upaya konfirmasi kuasa hukum ahli waris tanah Marwiah di BPN merupakan tindak lanjut dari dugaan penerbitan izin sertifikat tanah asal-asalan oleh kantor Lurah Nambo saat dijabat oleh mantan lurah Rajamuddin.
Reporter : Reza