HeadlineDaerahNews

Bupati Buton Tengah Geram dan Ancam Siap Usir Perusahaan Tambang Batu Gamping di Watarumbe, Jika Memicu Konflik.

1052
×

Bupati Buton Tengah Geram dan Ancam Siap Usir Perusahaan Tambang Batu Gamping di Watarumbe, Jika Memicu Konflik.

Share this article

TERAMEDIA.ID, Buton Tengah — Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari S.Stp., M.Si., menyoroti polemik rencana perluasan aktivitas pertambangan batu gamping yang disebut mengarah ke wilayah Desa Watarumbe.

Pernyataan tersebut disampaikan Azhari melalui sebuah video yang diunggah di media sosial Facebook pada tanggal 3 september 2026.. Dalam video itu, ia menyebut menerima kunjungan sejumlah tokoh masyarakat Desa Watarumbe yang menyampaikan keberatan terkait rencana perluasan area tambang.

 

Menurut Azhari, persoalan bermula dari adanya undangan rapat desa yang disebut dibuat dan dikirim oleh Kepala Desa Gundu-Gundu pada Minggu. Rapat tersebut, kata dia, mengundang sejumlah desa di sekitar wilayah Gundu-Gundu yang telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan batu gamping.

 

Azhari menyebut masyarakat Watarumbe menolak rencana perluasan aktivitas tambang ke wilayah mereka karena terdapat kawasan yang dinilai memiliki nilai penting bagi masyarakat, termasuk Gua Lelombo.

“Karena masyarakat Watarumbe menolak penambangan batu gamping karena di area yang mereka mau ditambang itu ada Gua Lelombo. Gua yang tahun ini kita masukkan dalam APBD untuk mulai dijadikan destinasi wisata guanya Buton Tengah,” kata Azhari dalam video tersebut.

 

Ia menjelaskan, Gua Lelombo memiliki lorong yang cukup luas dan panjang. Berdasarkan peninjauan yang dilakukan, kata dia, bagian dalam gua belum seluruhnya berhasil dijangkau.

Azhari juga menyoroti jarak aktivitas pertambangan dengan mulut gua. Ia menyebut aktivitas penambangan berada kurang dari 500 meter dari mulut gua dan meminta persoalan tersebut menjadi perhatian.

Selain persoalan kawasan gua, Bupati Buton Tengah itu juga menyinggung status dan sejarah penguasaan lahan di wilayah Watarumbe. Menurutnya, Watarumbe merupakan wilayah pemekaran dari Katukobari.

 

“Waturumbe, Waturumbe Bata itu adalah mekaran dari Katukobari. Bahwa dulu Waturumbe belum ada kadiahnya, ya iyalah. Jadi ibarat anak yang dimekarkan oleh desa induknya,” ujarnya.

 

Azhari mengingatkan seluruh pihak agar persoalan lahan dan aktivitas pertambangan tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarmasyarakat.

 

“Saya ingatkan kepada perusahaan dan saya juga ingatkan kepada yang merasa tokoh-tokoh masyarakat itu, Pak Desa, jangan membuat bentrok masyarakat,” tegasnya.

 

Dalam pernyataannya, Azhari juga mempertanyakan kontribusi sejumlah aktivitas pertambangan batu gamping terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Buton Tengah.

“Sepanjang yang saya tahu, tambang yang ada di batu gamping yang ada di Buton Tengah ini, kalau kita periksa data-data itu tidak ada kontribusinya untuk PAD. Kontribusi untuk PAD yang ada merusak,” katanya.

 

Ia mencontohkan kondisi jalan poros Mawasangka-Watarumbe yang menurutnya mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan tambang.

 

“Jalanan yang di area tambang di jalanan Poros Mawasangka-Watarumbe itu rusak sampai hari ini. Tidak nyaman dilewati. Yang rusakan siapa? Ya penambang,” ujar Azhari.

 

Ia pun meminta perusahaan tambang memperhatikan kondisi infrastruktur yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Wahai perusahaan, kau perbaiki itu jalan,” tegasnya.

 

Azhari turut menyoroti pengelolaan dan pembagian lahan yang belum memiliki sertifikat. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak tertentu dalam mengklaim dan membagi lahan untuk kepentingan kerja sama dengan perusahaan.

“Apa yang saudara langgar? Atas dasar kewenangan apa saudara mengakui bahwa itu tanahnya saudara? Kemudian saudara bagi-bagikan, kerjasamakan dengan perusahaan,” katanya.

 

Ia juga menyebut pemerintah daerah semestinya dilibatkan dalam persoalan pengelolaan tanah, sembari menyinggung sejarah tanah ulayat yang berkaitan dengan wilayah eks-Kadien/Kesultanan Buton.

Menurut Azhari, tanah yang digunakan masyarakat untuk berkebun tetap memiliki aspek hak masyarakat, namun pengelolaan dan pembagian tanah harus memperhatikan ketentuan hukum serta kearifan lokal.

Lebih jauh, Azhari mengaku tidak setuju dengan pola aktivitas pertambangan yang menurutnya justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

 

“Saya, atas nama pemerintah daerah, saya tidak suka. Saya tidak setuju dengan tambang-tambang yang model begini,” katanya.

 

Ia menilai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk tuntutan masyarakat terkait CSR, PPM, hasil kebun, hingga dugaan dampak lingkungan, perlu mendapat perhatian.

“Kalian itu hanya bikin kacau masyarakat, bikin bertengkar masyarakat, menzalimi masyarakat,” ujarnya.

 

Khusus terhadap perusahaan tambang batu gamping yang disebut berpotensi memicu konflik antara masyarakat Watarumbe dan Gundu-Gundu, Azhari menyampaikan peringatan keras.

 

“Saya peringatkan ya, ini perusahaan tambang batu gamping yang mau bikin kacau antara masyarakat saya, Watarumbe, dan Gundu-Gundu. Awas. Kau bertanggung jawab. Saya akan pimpin masyarakat usir kau dari sini,” tegasnya.

Meski demikian, Azhari menutup pernyataannya dengan meminta seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kerja-kerja aja sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

 

 

Editor : NZ