HeadlineHukum & KriminalNews

KPK Terima 2.850 Laporan Gratifikasi, Rp5,14 Miliar Ditetapkan Menjadi Milik Negara, Ayo Laporkan Gratifikasi lewat Aplikasi GOL

1062
×

KPK Terima 2.850 Laporan Gratifikasi, Rp5,14 Miliar Ditetapkan Menjadi Milik Negara, Ayo Laporkan Gratifikasi lewat Aplikasi GOL

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 2.850 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 652 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar.

Data tersebut disampaikan KPK sebagai bagian dari Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, sekaligus menunjukkan upaya penguatan pengawasan terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Berdasarkan materi publikasi KPK, nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara terdiri dari berbagai bentuk penerimaan. Di antaranya uang atau voucher/logam mulia senilai Rp8,626 miliar, barang lainnya sebesar Rp1,057 miliar, serta karangan bunga, makanan dan minuman senilai Rp346,18 juta.

Selain itu, KPK juga mencatat penerimaan berupa plakat atau cendera mata senilai Rp42,45 juta, serta tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya dengan nilai mencapai Rp839,83 juta.

KPK juga terus mendorong masyarakat dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang disediakan KPK.

Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat maupun pegawai pemerintah untuk melaporkan penerimaan gratifikasi secara lebih mudah dan praktis.

Dalam materi publikasinya, KPK mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi tidak terlaporkan. Transparansi dan kepatuhan dalam melaporkan gratifikasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.(*)

Editor:NZ