NewsHukum & KriminalNasional

Rp401 Miliar Sudah Kembali, IMES Desak Kejagung Buka Pejabat Negara dan Tetapkan Tersangka Kasus CNI

776
×

Rp401 Miliar Sudah Kembali, IMES Desak Kejagung Buka Pejabat Negara dan Tetapkan Tersangka Kasus CNI

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menilai penanganan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyisakan pertanyaan serius. Kejaksaan Agung sudah menyita Rp401,65 miliar, kerugian negara telah dihitung BPKP, 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa, serta 143 dokumen disita. Penyidikan bahkan berjalan sejak April 2025. Namun sampai perkara ini diumumkan ke publik pada 31 Agustus 2026, belum ada satu pun tersangka.

IMES menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada tumpukan uang yang diperlihatkan di Gedung Bundar. Uang tersebut memang penting sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Tetapi hukum pidana korupsi tetap harus mengejar orang dan perbuatannya. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelakunya.

“Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara,” kata Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, di Jakarta.(1/9/ 2026 )

Keterangan Kejagung sendiri membuat perkara ini semakin penting dibuka terang. Penyidik menyebut PT CNI diduga memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Selain itu, Kejagung menduga ada pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel agar barang dapat diekspor. Dugaan itu disebut dilakukan korporasi bersama “penyelenggara negara.”

IMES mendesak Kejagung menelusuri sampai tuntas pejabat yang terlibat dalam proses pemeriksaan, rekomendasi, maupun persetujuan ekspor. Jika penyidik sudah menemukan dugaan keterlibatan penyelenggara negara, maka nama, peran, dan pertanggungjawaban hukumnya harus dibuka.

“Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,” tegas Erwin.(*)

 

Editor:NZ