NewsMetro

Pemkot Kendari Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum, Wali Kota: Agar Program Berjalan Tepat Sasaran

278
×

Pemkot Kendari Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum, Wali Kota: Agar Program Berjalan Tepat Sasaran

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana. Kerja sama itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Kendari dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Kendari.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kolaborasi ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya agar seluruh program pemerintah berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Siska.

Ia menegaskan, nota kesepahaman tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Sebaliknya, kerja sama itu menjadi instrumen untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan tidak akan mengintervensi apabila ada pelanggaran besar di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kerja sama ini membuat pemerintah kebal hukum. Kami tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Siska juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kendari yang dinilai proaktif membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, menjelaskan bahwa setiap program pembangunan memiliki risiko hukum yang perlu dimitigasi sejak awal. Karena itu, fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dihadirkan untuk memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program tanpa keraguan selama tetap berada dalam koridor hukum.

“Risiko hukum bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi harus dikelola dengan baik. Kami hadir memberikan pendampingan, bantuan hukum, maupun pertimbangan hukum agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan mengintervensi kebijakan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pendampingan yang diberikan hanya sebatas fungsi Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas kami mendampingi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah. Seluruh kebijakan tetap menjadi kewenangan penuh Ibu Wali Kota beserta jajaran. Jika ada personel kami yang mencoba melakukan intervensi di luar kewenangannya, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegas Azi.

Kajari juga menyampaikan bahwa layanan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendari tidak dipungut biaya. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pendapat hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.(SM)

 

EditorLNZ