Hukum & KriminalNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan Ban Truk Hasil Curian, Kerugian Korban Capai Rp192,5 Juta

115
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan Ban Truk Hasil Curian, Kerugian Korban Capai Rp192,5 Juta

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim URC BUSER 77 Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana penadahan yang merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian hingga Rp192.500.000.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA terhadap seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Rahmat Noprianto. Pelaku mengambil sejumlah ban luar dan ban dalam dump truck yang tersimpan di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ban hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ES, terdiri dari 34 unit ban luar dump truck dan 65 unit ban dalam dump truck. Selanjutnya, ban tersebut kembali diperjualbelikan kepada Muh Abd Gofur sebelum akhirnya berpindah tangan kepada pihak lain.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. ES akhirnya diamankan di tempat kerjanya di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di kantor PT SHEES. Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Muh Abd Gofur mengakui telah membeli 34 ban luar dump truck dan 65 ban dalam dump truck. Sementara itu, penyidik juga mengungkap bahwa ES beberapa kali melakukan pembelian ban dump truck dengan harga di bawah pasaran.

Pada 11 April 2026, ES membeli 15 ban luar dump truck dengan total nilai Rp51 juta atau sekitar Rp3,4 juta per unit. Ban tersebut kemudian dikirim ke Morowali untuk dipasang pada kendaraan dump truck milik PT SHEES, tempat ES bekerja sebagai supervisor.

Selanjutnya, pada 19 April 2026, ES kembali membeli 15 ban luar dump truck dengan nilai yang sama, yakni Rp51 juta. Ban tersebut juga dikirim ke Morowali untuk digunakan pada armada dump truck perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana pembelian ban tersebut berasal dari PT SHEES dan transaksi dilakukan melalui ES karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam pekerjaannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto penyerahan uang, satu lembar bukti transaksi, serta bukti transfer ke rekening atas nama Luluk Rosida.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan pengungkapan kasus penadahan ini berada di Bengkel Fajrin, Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang terdiri dari kehilangan 15 ban luar dump truck senilai Rp75 juta pada April 2026, kehilangan 20 ban luar dump truck senilai Rp100 juta pada Mei 2026, serta kehilangan 14 karung ban dalam dump truck senilai Rp17,5 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp192,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi tersangka ES adalah membeli ban dump truck tersebut karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.(*AN)

Editor:NZ