Hukum & KriminalMetroNews

Tim Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Kota Kendari

×

Tim Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Kota Kendari

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan Ata Billiard & Cafe, Jalan Laode Hadi No.77, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkiran RSUD Kota Kendari.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama TA (51), seorang pekerja swasta yang merupakan warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Peristiwa pencurian terjadi di kompleks parkiran RSUD Kota Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya datang ke RSUD Kota Kendari dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk mengantarkan makanan kepada anaknya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam rumah sakit dan kembali ke area parkiran sekitar 15 menit kemudian.

Namun saat kembali, korban terkejut karena sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 4984, dengan nomor rangka MH3SE88H0MJ273707 dan nomor mesin E3R2E2917945. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang merupakan milik korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Andika Putra Risky alias Andika mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, dirinya sempat mencoba menyalakan beberapa sepeda motor yang terparkir di lokasi menggunakan kunci motor miliknya.

Setelah mencoba pada beberapa kendaraan, pelaku akhirnya berhasil menyalakan sepeda motor milik korban dan langsung membawa kendaraan tersebut keluar melalui jalan belakang RSUD Kota Kendari.

Selanjutnya motor tersebut dibawa menuju Pasar Panjang ke bengkel milik temannya yang diketahui bernama Arya. Namun setelah menggunakan kendaraan tersebut selama sekitar satu hari, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di belakang pusat perbelanjaan The Park Kendari pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Akibat kecelakaan tersebut, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan, sementara sepeda motor yang digunakan saat itu diamankan oleh petugas piket Unit Laka Lantas Polresta Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki kendaraan dan ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan berangkat kerja.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak sepeda motor yang telah rusak dan mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci motor miliknya hingga akhirnya berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Kendari.(*)

 

Editor:NZ