NewsHeadlineHukum & Kriminal

Beraksi di 150 TKP, Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Residivis di Morowali

×

Beraksi di 150 TKP, Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Residivis di Morowali

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian dan pemberatan bernama Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur dari upaya penegakan hukum. Pelaku diketahui telah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU (45), seorang PNS asal Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10/2025). Motor yang disimpan di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh, sementara pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku. Namun, Aril melarikan diri hingga memaksa polisi melakukan pengejaran lintas daerah.

Pelarian Aril berakhir pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 13.20 Wita, ketika ia ditangkap kembali di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali. Lokasi pencurian utama berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan, Aril mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, yakni Risal. Keduanya masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku.

Lebih mengejutkan, interogasi mengungkap bahwa Aril memiliki rekam jejak kriminal panjang. Ia mengaku telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah. Total aksinya pada 2025 mencapai 150 TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali.

Aril juga merupakan residivis yang telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. Saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” tegas AKP Welliwanto Malau. Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)

 

Editor:NZ