NewsHukum & KriminalMetro

8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo Konut di Vonis Bersalah

88
×

8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo Konut di Vonis Bersalah

Share this article

TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Sebanyak 8 terdakwa korupsi tambang wilayah izin konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bersalah.

Delapan terdakwa tersebut divonis bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 triliun melakukan penambangan dan menjual bijih nikel secara ilegal. Vonis dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, pemilik saham PT Lawu Agung Minning (LAM) Windu Aji Sutanto, Pelaksana Lapangan Glen Ario Sudarto dan Direktur Utama PT LAM Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ade Hermawan.

Sementara itu, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin serta anak buahnya Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan dijerat pasal 3 dan 18 Undang-Undang Tipikor.

Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp135 miliar (135.836.895.000,26).

Jika Windu Aji Sutanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Pejabat Kementerian ESDM yang lain yakni Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Victor divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.*(DW)

 

Editor:NZ