TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menjaring 2 tersangka kasu dugaan penyalah gunaan narkotika jenis shabu, di Kost-kostan Biru Jl. Mekar Lr. RCTI Kel. Kadia, Kec. Kadia dan Jl. Lumanda, Kel. Baruga,Kec.Baruga, Kota Kendari. (5/8/2021)
Dalam pengungkapan kasus ini 2 tersangka masing-masing inisial “S” (laki/37) dan D (laki/31), dengan total barang bukti yang ditemukan di 2 tempat kejadian perkara seberat 29,08 Gram narkotika yang didgua jenis shabu.
Tim Lidik melakukan penyelidikan atas Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka. Atas informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance dan pembuntutan.
Pada Hari Kamis 05 Agustus 2021 Sekitar 00.34 Wita. Tim lidik melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan, mengamankan tersangka sesaat setelah melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu, saat berada di Kost-kosant Biru Jl. Mekar, Lorong RCTI Kel. Kadia, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dilanjutkan penggeledahan, yang di saksikan Masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( sachet ) yang di simpan dikantong celana sebelah kiri, yang terlilit lakban warna Hitam,
Kemudian Tim lidik melakukan pengembangan dirumah tersangka “S” ditemukan dan sachet shabu yang telah siap edar sebanyak 36 ( Tiga Puluh Enam) sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 17,81 Gram.
Dari Keterangan Tersangka 1 maka Tim melakukan pengembangan ke TKP 2. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan sedang berada didalam rumah beralamat Jl. Lumanda, Kel. Baruga,Kec.Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tim Lidik melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 3 ( Tiga ) sachet Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 11,27 Gram dan ditemukan pula timbangan digital dan sachet kosong di atas lemari.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan Pengedar, memperoleh narkotika dari seseorang di kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan Komunikasi Handphone. Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Redaksi/teramedia.id