NewsHukum & Kriminal

Wanita Penghuni Kos-kosan Terciduk Menyimpan 45,97 Gram Sabu

322
×

Wanita Penghuni Kos-kosan Terciduk Menyimpan 45,97 Gram Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Seorang wanita asal kecamatan Mandonga berinisial NZ (30) di amankan aparat kepolisian di kos-kosan  yang berlokasi di kelurahan Kambu kota Kendari . Dalam penangkapan tersebut tersangka NZ terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45,97 gram.

Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku berinisial NZ (30) diamankan  pada Selasa 8 Juni 2021 Sekira pukul  22.45 Wita disalah satu kos-kosan yang ada dikelurahan Kambu.

“ketika mendapat informasi dari masyarakat  perihal adanya peredaran narkotika. Kami langusng bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) sachet kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus 2 lembar tissue” jelasnya.

“selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh masyarakat di Kamar kos tersangka, hasilnya di temukan 3 sachet diduga narkoba  yang terbalut tisue dan 2 sobekan kertas yang di simpan didalam tas, tidak hanya itu, kemudian ditemukan lagi 22 sachet narkotika jenis sabu  yang tersimpan rapi di dalam laci meja Tv” imbuhnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang narapidana. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengsn ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

AUNRIA AURORA