TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Karena tidak di beri uang untuk membeli minuman berakohol, seorang Wanita bernama Laila (22) mengalami penusukan benda tajam oleh 2 pelaku begal, di kawasan Tambat Labuh, Kel. Tipulu, Kec. Kendari Barat pada sabtu (10/4/2021).
Polisi kemudian mengejar 2 pelaku masing-masing berinisial M dan D yang merupakan residivis. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kamar kost kawasan sekitar MTQ.
Atas dasar marah tidak diberi uang untuk membeli alkohol, para pelaku kemudian menikam korban sebanyak 2 tusukan di bagian pinggang sebelah kiri, lalu melarikan diri.
Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit, sementara parap elaku di amankan dan diancam undang-undang berlapis dan undang-undang darurat pasal 351 ayat 1 kuhp dan pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara
(Jurnalis : Aunria Aurora)