NewsMetroVideo

BP2MI Gelar Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No 18 Tahun 2017

406
×

BP2MI Gelar Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No 18 Tahun 2017

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Perlindungan Dan Penempatan Migran Indonesia (Bp2mi) Menggelar Rapat Koodinasi Terbatas Sosialisasi Uu Nomor 18 Tahun 2017.Dalam Press Conference hasil rapat terbatas kali ini menekankan agar sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Diberantas.

 

Hingga Saat Ini Masih Banyak Pekerja Migran Indonesia Yang Diberatkan Secara Ilegal Atau Nonprosedural. Gubernur Sultra dan Kepala Badan BP2MI berkomitmen melindungi TKI Dan TKW. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Membuat Sebuah Peraturan Daerah (Perda) menyangkut perlindungan pekerja Migran.

 

Rata-rata angka pekerja Migran yang diberangkatkan secara Ilegal, biasanya lebih banyak bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal. Perda ini baru ada di Jawa Barat, sindikat PMI ilegal ini merupakan Kejahatan Internasional.

 

Pemerintah Provinsi Sultra siap bersinergi dengan BP2MI dalam Melakukan Deteksi Dini Terhadap Sindikat Pmi Ilegal, saat ini masih dalam tahap sosialisasi APBD Pemrov Sultra mengupayakan tahun depan bisa terealisasi penganggarannya.

 

 

(Jurnalis : Aunria Aurora)