NewsMetro

Subsidi Nilai Manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Dikurangi, Kanwil Kemenag Sultra Berikan Penjelasan

201
×

Subsidi Nilai Manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Dikurangi, Kanwil Kemenag Sultra Berikan Penjelasan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Setelah disepakati, pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI mengurangi subsidi nilai manfaat dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Hal itu bertujuan agar besarannya proposional sehingga tak mengganggu subsidi para calon jamaah haji di tahun berikutnya.

Diketahui BPIH 2023 per jemaah sebesar Rp90.050.637, namun jemaah hanya perlu membayar Rp49,8 juta sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara untuk sisa yang berjumlah Rp40,2 juta itu disubsidi oleh pemerintah menjadi nilai manfaat.

Jumlah subsidi Rp40,2 juta itu merupakan hasil pengurangan dari subsidi sebelumnya sebesar Rp60 juta yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sultra Marni mengatakan jumlah BPIH 2023 sebesar Rp90 juta tersebut justru mengalami penurunan, di mana tahun sebelumnya total BPIH per jemaah mencapai hampir Rp100 juta.

Akan tetapi, dengan berkurangnya subsidi nilai manfaat tersebut mengakibatkan Bipih yang memang ditanggung oleh jemaah menjadi naik.

“Sebelumnya, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp39,8 juta, di tahun ini naik Rp10 juta menjadi Rp49,8 juta per jemaah,” ujar Marni, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan Bipih Rp49,8 juta itu dipergunakan untuk penerbangan sebesar Rp32,7 juta, living cost atau biaya hidup Rp3 juta dan layanan masyair Rp14 juta.

Di mana jika subsidi dari pemerintah tidak dikurangi, maka nilai manfaat dari subsidi itu tidak dapat dirasakan jangka panjang oleh jemaah haji berikutnya.

“Sementara haji kan istitoah bagi orang yang mampu. Jadi Menteri ini berpikir jangka panjang dan ini asas keadilan. Bisa jadi jemaah haji yang mendaftar berikutnya tidak mendapat lagi subsidi atau nilai manfaat karena sudah habis tergerus di awal yang terlalu banyak,” ia menjelaskan.

Marni menyampaikan asas keadilan yang dimaksud yakni penyesuaian aturan pengurangan subsidi sehingga masih ada jemaah yang harus menambah biaya hajinya.

Dari data Kemenag RI, sebanyak 84.609 jemaah tidak lagi dibebankan biaya pelunasan tambahan, lantaran telah melunasi pembayaran namun tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Sementara untuk 9.864 jemaah yang lunas tunda di tahun 2022 dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta.

Serta 106.590 jemaah tahun 2023 yang sementara dalam pendaftaran dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta.

Dengan biaya-biaya tersebut, Marni mengatakan jemaah mendapatkan fasilitas di tanah suci selama 42 hari menginap di hotel dengan 3 kali makan dalam sehari.

 

Reporter : Novrianti