TERAMEDIA.ID, KENDARI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan 7 isu kerawanan jelang pemilihan kepala daerah tahun 2024 pada launching Rakor Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu Hotel Kota Kendari pada, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan hasil kajian dan analisis terhadap Pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan proses analisis dan menghasilkan 7 isu kerawanan jelang Pemilihan.
Isu Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara menghadapi beberapa faktor kerawanan potensial dalam pelaksanaan pemungutan suara. Salah satu faktor kerawanan utama adalah ketidaktahuan penyelenggara Pemilihan tingkat Ad-Hoc tentang syarat administratif pemilih.
Penyelenggara Pemilihan Ad-Hoc tidak secara cermat memahami kategori pemilih apakah dikategorikan sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Faktor kerawanan kedua pada isu ini adalah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menggunakan hak pilihnya pada bilik suara. Faktor kerawanan ketiga adalah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Faktor kerawanan keempat adalah pemilih menggunakan hak pilih orang lain untuk memilih.
Isu Distribusi Logistik Pemilihan
Karakteristik geografis provinsi Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari pulau-pulau dan wilayah terpencil, menjadi kendala utama dalam proses distribusi. Kondisi infrastruktur yang belum merata, terutama di daerah-daerah Kepulauan seperti Bombana, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Utara, Baubau, Buton Selatan, dan Wakatobi, dapat memperlambat pengiriman logistik pemilihan seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan TPS lainnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan faktor kerawanan utama adalah surat suara tertukar pada hari H pemungutan Suara. Tertukarnya surat suara dapat mengganggu jalannya pemilihan berlangsung dan dapat menunda proses Pemungutan Suara.
Faktor kerawanan kedua adalah kekurangan surat suara pada hari pemungutan Suara. Ketiga adalah permasalahan logistik yang mengganggu jalannya pemungutan suara seperti logistik pemilihan datang terlambat, logistik rusak, dan/atau logistik tidak tersegel.
Faktor kerawanan keempat adalah logistik pemilhan tidak diutamakan oleh pihak perusahaan pendistribusian logistik pemilihan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan perusahaan pendistribusian logistik pemilihan tidak memberlakukan mekanisme khusus kepada surat suara dan hanya mengikuti tata cara dan SOP perusahaan.
Isu Adjudikasi dan Keberatan
Isu adjudikasi dan keberatan dalam konteks pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pemetaan kerawanan. Proses penyelesaian sengketa dan penanganan keberatan pemilu di wilayah ini menghadapi beberapa tantangan potensial.
Terdapat 5 faktor kerawanan pada isu ini yaitu : pertama, kerawanan pada Tata cara dan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Kedua, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga, Selisih suara yang tipis antar peserta Pemilihan. Faktor kerawanan ini dapat memicu serangkaian kompleksitas dan ketegangan dalam proses pasca pemungutan suara.
Kerawanan keempat adalah perlakuan tidak adil terhadap kontestasi Pemilihan. Kerawanan kelima adalah Penggelembungan jumlah perolehan suara pada rekapitulasi Perolehan Suara. Kerawanan ini dapat disebabkan oleh keterbatasan SDM penyelenggara, kurangnya integritas penyelenggara Pemilihan dan konflik kepentingan.
Isu Keamanan
Isu keamanan dalam konteks pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan aspek krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pemetaan kerawanan. Meskipun Sulawesi Tenggara secara umum tergolong relatif stabil, beberapa potensi gangguan keamanan tetap perlu diwaspadai.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mencatatkan terdapat 4 faktor kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pertama kekerasan dan ancaman verbal atau fisik terhadap Penyelenggara Pemlihan.
Faktor kerawanan kedua adalah pengerusakan kantor atau fasilitas penyelenggara Pemilihan. Ketiga adalah pembatasan akses pengawasan Pemilihan pada kegiatan-kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye Pemilihan.
Faktor kerawanan keempat adalah konflik horizontal antar pendukung pasangan calon. Kerawanan ini dapat terjadi dikarenakan posko pemenangan pasangan calon berdekatan, profokasi oleh seseorang atau kelompok tertentu, dan/atau kesengajaan yang dilakukan oleh tim pasangan calon untuk menimbulkan situasi mencekam sebelum hari pemungutan suara.
Antisipasi hal ini dapat dilakukan dengan pemetaan terhadap wilayah potensi rawan konflik yang dilakukan oleh kepolisian serta sosialisasi bagi pasangan calon untuk memberikan pemahaman kepada tim pemenangan tentang pentingnya Pemilu damai.
Isu Otoritas Penyelenggara Pemilihan
Pemilihan Serentak 2024 menghadapi tantangan signifikan terkait isu otoritas penyelenggara pemilihan.
Terdapat dua faktor kerawanan terhadap isu ini yaitu: pertama, Rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum. Kerawanan ini dapat diatasi melalui perbaikan komunikasi efektid antara Bawaslu dan KPU. kedua, Adanya Putusan DKPP kepada penyelenggara Pemilu.
“Faktor kerawanan kedua dapat diatasi melalui Penguatan independensi lembaga penyelenggara, Implementasi sistem rekrutmen berbasis merit yang transparan, dan sosialisasi tentang etika penyelenggara yang dilakukan oleh DKPP,” ujarnya.
Isu Netralitas ASN
Terdapat beberapa faktor kerawanan terhadap Isu Kerawanan ini. Pertama, Adanya imbauan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih salah satu pasangan calon.
Kedua, ASN memberikan komentar dukungan terhadap postingan pasangan calon. Ketiga, ASN menggunakan atribut pasangan calon. Kerawanan ini dapat terjadi dikarenakan oleh kesengajaan ASN untuk menunjukan rasa dukungan terhadap pasangan calon, ketidaktahuan ASN tentang Netralitas ASN, dan intervensi/tekanan dari atasan.
Keempat, ASN memposting foto yang menunjukan keberpihakan terhadap pasangan calon. Kerawanan ini paling sering terjadi paska pengundian nomor urut pasangan calon.
Isu Politik Uang
Beberapa faktor kerawanan berkaitan dengan isu ini adalah, pertama, pemberian politik uang pada hari H Pemungutan Suara. Kedua, pemberian politik uang melalui skema Bantuan Sosial. Motif utamanya adalah memanipulasi pilihan pemilih dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat, sambil berkedok program kesejahteraan.
Ketiga, faktor kerawanan dengan model Pemberian politik uang melalui transaksi E-Money.
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo menyampaikan, soal politik uang, masyarakat harus berani melaporkan, sebab jika masyarakat enggan melaporkan maka terungkapnya permainan politik uang juga semakin susah.
“Karena sebagaimana kita ketahui Pengawas pemilu memiliki keterbatasan. Pada tingkat desa saja, Pengawasnya hanya satu untuk satu desa. Olehnya Bawaslu menggaungkan pemilih partisipan untuk bersama mengawasi jalannya pemilihan,” ungkapnya. (ST).
editor:DN