TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pelaku usaha dibidang perhotelan dan travel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didorong untuk mematuhi regulasi izin kepariwisataan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (9/8/2024).
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah mengatakan, salah satu regulasi yang wajib ditaati oleh pelaku usaha yaitu dengan taat membayar pajak.
“Kami harapkan, pelaku-pelaku usaha dibidang pariwisata ini tidak melanggar aturan-aturan yang ada, sehingga betul-betul mereka menjalankan usahanya sesuai dengan regulasinya,” ungkapnya.
Maman menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Pasal 8, setiap pelaku yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha, dikenakan sanksi administratif.
“Disamping mereka menjalankan usahanya dengan baik, tetap kewajiban kepada pajak daerah harus diaati,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menekankan pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan perbenturan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari.
“Supaya Pemerintah Kota Kendari dalam hal pengambilan kebijakan terkait kepariwisataan itu kita bisa match,” pungkasnya. (NV)