NewsHukum & KriminalMetro

Seorang Pelajar di kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu

140
×

Seorang Pelajar di kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AF (18 tahun) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awal mula pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi, pihak kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada rumah yang dicurigai tersebut. Saat penggerebekan kami langsung mengamankan AF dan melakukan penggeledahan,” ujar hamka saat konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebuah tas berwarna merah yang berisikan 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 klip sachet bening.

“Selain itu, kami menemukan barang bukti di dalam kamar, tepatnya di dalam sebuah dos handphone yang berisikan 26 paket sabu dengan berat bruto 15,09 gram. Kami juga menyita 1 buah handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat pelaku diinterogasi, AF mengaku menerima 27 paket sabu dari lelaki inisial D di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari.

“Barang haram tersebut sudah 2 kali diterima pelaku dari lelaki D, dengan total 27 paket, dan telah 1 kali berhasil melakukan transaksi,” bebernya.

Sementara itu, AF mengaku mengenal saudara D, melalui media sosial dan akan diberi upah Rp 100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.

Dan Mengaku khilaf jadi alasan tersangka mengedarkan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki D. Sementara AF kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Dewa/ Teramedia.id