TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Kendari menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku berinisial IG (20) dan PW alias P (14) menyembunyikan motor hasil curiannya di kantor Wali Kota Kendari yang sementara dilakukan perbaikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 bernomor polisi DT 3442 IF.
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi saat melakukan konfrensi pers di loby utama Sat Reskrim Polresta Kendari mengatakan modus kedua pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan berkeliling kota mencari targetnya yang lengah.
“Saat di Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tersangka melihat motor korban sedang terparkir dan langsung mencurinya,” ucap Kompol Alwi, Kamis (10/3/2022).
Kedua Pelaku diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Kendari saat akan menjual motor hasil curiannya.
“tersangka rencananya hendak menjual barang tersebut seharga Rp 3 juta akan tetapi kedua tersangka tertangkap pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id