NewsMetro

Seberapa Penting Sertifikat Halal Bagi Pengusaha? Simak Ulasannya

57
×

Seberapa Penting Sertifikat Halal Bagi Pengusaha? Simak Ulasannya

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pernah dengan Sertifikat Halal? Ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjamin ke halalan suatu prodak yang beredar di negara Indonesia yang didominasi oleh masyarakat beragama Islam.

Melalui amanat UU nomor 33 tahun 2014, produk yang beredar di negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dibawahi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

BJPH ini juga mengatur soal usaha rumah sembelih Hewan Ternak maupun unggas untuk memiliki sertifikasi halal.

Di Sulawesi Tenggara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal hadir sejak 2019 lalu. Ironisnya, hingga memasuki tahun ke 5, lokasi usaha yang memiliki sertifikat halal masih minim.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jaminan Halal, Perwakilan BJPH Wilayah Sultra, Rusfandi. Ia mengatakan, kendala yang dialami adalah masih banyak pengusaha UMKM, atau rumah makan pun prodak lainnya yang masih takut untuk mendaftarkan prodaknya. Sebab salah satu syarat mendaftar adalah memiliki NIB. Sebagaimana diketahui jika memiliki NIB makan pengusaha diwajibkan untuk menyetor pajak ke Negara.

“Contoh seperti rumah potong hewan, kenapa masih banyak yang belum disertifikasi halal, karena para pemotongan hewannya belum memiliki kualifikasi sertifikat juru potong halal,” ujarnya saat diwawancarai usai memberikan materi di Hari Ke 2 Pekan Produk Unggulan Dispar Prov Sultra, Rabu (24/4/2024) malam.

Rusfandi memaparkan seberapa Penting sertifikat halal bagi para pelaku usaha. Menurutnya kepemilikan sertifikat halal sangat penting dan sangat berdampak baik bagi pelaku usaha.

1. Amanat UU
Sebagai warga negara, tentu diharuskan untuk memenuhi perintah undang-undang. Dalam UU No. 33 tahun 2014 diatur tentang, Prodak yang masuk di Indonesia dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan di PP 3 tahun 2021.

“Produk makanan atau minuman, kemudian hasil sembelihan, jasa sembelihan, termasuk bahan penolong, bahan baku makanan dan minuman, wajib bersertifikat halal,” jelasnya dalam paparannya.

2. Jaminan Bagi Konsumen tentang Bahan Halal yang digunakan.
Dengan adanya sertifikat halal, maka dapat dijamin mulai dari bahan hingga proses produksinya dilakukan dengan cara atau bahan yang halal dan aman untuk dikonsumsi.

3. Jaringan Pemasarannya Lebih Luas
Dengan adanya jaminan sertifikat halal, maka akan memudahkan pengusaha untuk memasarkan prodaknya lebih luas, seperti pasar moderen hypermart, indomaret, Alfamidi dan sebagainya.

“Per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal sebagaimana diatur uu no 33 tahun 2014,” ungkapnya.

Olehnya pihaknya menghimbau para pelaku usaha seperti UMKM, Rumah Makan, rumah Pemotongan untuk mengajukan pendaftaran sertifikasi Halal.

“Sebenarnya ditahun 2022 kami gencar melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan pemerintah kota dan daerah,” terangnya. *(ST).

 

Editor:NZ