KENDARI, TERAMEDIA.ID – Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda ber inisial RA didepan sebuah toko waralaba tepatnya dijalan A. Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (14/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 31 paket plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 16,5 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa didepan salah satu toko waralaba telah terjadi transaksi sabu-sabu.
“Anggota lidik sat resnarkoba polres kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ia mengaku memiliki sabu-sabu yang disimpan didalam Jok motor miliknya” ucap Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari seorang lelaki yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup dipenjara.
Dewa/Teramedia.id