TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Aparat dari Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap 1 orang tersangka di duga pengedar narkotika jenis Shabu. Pelaku inisial ” MH ” ( Laki/28 ) sehari-hari berpforfesi sebagai tukang ojek di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2021, jam 15.00 wita dengan lokasi penangkapan dan penggeledahan Jl. Anawai kel. Anawai kec. Wua-Wua Kota kendari. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar , tim menemukan 2 ( dua ) sashet Sabu diteras kamar kos Tersangka dengan berat bruto sekitar 0.84 Gram beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan Tersangka.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan, atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika dan Non Narkotika ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.