TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjadi inspektur upacara (irup) dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin, (15/1/2024).
Peringatan Bulan K3 Nasional diselenggarakan serentak di seluruh tanah air dengan mengusung tema Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha. Pada peringatan tersebut, Pj Gubernur membacakan sambutan menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Pada sambutannya, PJ Gubernur yang membacakan isi sambutan menteri tenaga kerja menyampaikan, dalam peringatan bulan K3 nasional tahun 2024 ini, status pandemi Covid-19 telah dicabut oleh pemerintah dan memasuki masa endemic Covid-19. Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu, negara yang berhasil mengatasi pandemi serta memulihkan ekonomi dengan cepat
Oleh Karena itu, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya mengusung regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun juga penting meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.
Lanjut Andap, salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem, ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik.
“Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Andap saat membacakan sambutan Menaker RI.
Ia melanjutkan, keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia. Hal ini sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di era global.
Sementara, ditingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam sustainable Development Goals (SDGs)
“Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja, termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298,137 kasus,” ujarnya.
Sedangkan yang terbaru sampai bulan Oktober tahun 2023, dari data keseluruhan, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sembilan lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan, serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Salah satu lompatan dimaksud yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan Ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya, di antaranya yaitu:
1. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3.
2. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan Ketenagakerjaan termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. Meningkatkan penguatan profesional isme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3.
4.Memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal.
5. Meningkatkan kesadaran pengusaha atau pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasukkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
6. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawas ketenagakerjaan bersama.
7. Meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi baik pada tingkat nasional.
8. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi.
9. Secara konsisten memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemerintah daerah.
Melaui pantauan awak media, peringatan K3 ini dihadiri Forkopimda Sultra, Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Agama Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah Sultra, para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Para Pimpinan Perusahaan dan pejabat terkait. *(ST).
editor:DN