TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, mengadakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala di salah satu hotel di Kendari, Selasa (15/11/2022).
Ridwansyah mengatakan, perkembangan usaha di Kota Kendari sangat pesat, namun tak jarang masih banyak ditemui usaha yang belum mengantongi kepastian hukum.
sehingga melalui kegiatan ini, Pemkot Kendari mencoba memberikan akses kepada pengusaha, dan menekankan untuk menjalankan aturan dari pemerintah.
“sehingga dari PTSP, PUPR dan Bapenda punya keyakinan bahwa didalam usaha, menggunakan kekayaan daerah di Kota Kendari harus sesuai dengan peraturan,” katanya.
Ridwansyah juga mengatakan, para pengusaha dikota Kendari ikut adil dalam perputaran ekonomi, dimana disitu terjadi sharing rezeki antara pengusaha dan pekerja.
“ketika bapak/ibu sudah melakukan ekspansi usaha dipastikan tidak ada reffil dilapangan, sehingga disitulah insya Allah bisa menyerap tenaga kerja yang bersifat sirkula,”ujarnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah mengungkap, secara sirkula dengan hadirnya pengusaha ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari
“itu artinya perekonomian masyarakat kita itu bergerak, kalau perekonomian masyarakat kita sehat, insyaAllah pendapatan asli daerah kita meningkat, maka faselitas umum yg disediakan pemerintah akan saling beriringan,”tuturnya.
Novrianti/teramedia.id