NewsDaerah

Pajak Makan Minum OPD di prediksi Rp 2 Milyar

173
×

Pajak Makan Minum OPD di prediksi Rp 2 Milyar

Share this article

Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara memungut pajak untuk Makan dan Minum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditaksir bisa mencapai Rp 2 Milyar dalam setahun.

Dijelaskan Kepala Bapenda Kolaka Utara Ahdan Alwi yang ditemui di ruangannya Rabu (28/7) bahwa tahun ini sesuai usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pihaknya akan menarik pajak untuk makan dan minum OPD.

“Kalau hitungan kita itu untuk pajak makan minum itu bisa mencapai Rp 2 Milyar,”Ujarnya.

Diapun menambahkan bahwa penarikan pajak untuk makan dan minum OPD baru tahun ini diberlakukan.

” kita baru tarik tahun ini, awalnya banyak bendahara OPD yang mempertanyakan, sebab makan dan minum OPD sudah ditarik PPN dan PPH, kenapa ditarik lagi pajak. kami jelaskan bahwa PPN dan PPH berbeda dengan pajak, kalau PPN dan PPH itu langsung ke pusat tapi kalau pajak itu ke daerah,”Jelasnya.

Pajak Makan dan minum kata Ahdan saat ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali ke daerah.

“Dengan adanya pajak ini, menjadi salah satu PAD kita yang nantinya hasilnya akan kembali ke daerah juga,”Tandasnya.

Resta-Teramedia.id