NewsMetro

Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pemkot Kendari Siapkan Sanksi Penutupan

36
×

Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pemkot Kendari Siapkan Sanksi Penutupan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah memberikan sosialisasi selama sepekan, pemerintah kini memasuki tahap penertiban untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Penertiban ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman di sejumlah pangkalan LPG di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Senin (5/10/2026).

Dalam sidak tersebut, Sudirman didampingi Pertamina, Dinas Perdagangan Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah Kelurahan Abeli.

Sudirman mengatakan, penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai harga LPG 3 kg yang masih dijual melebihi HET.

“Dalam Pergub tahun 2022, HET untuk tabung 3 kg itu Rp20.000. Tapi di lapangan hampir tidak ada yang menjual Rp20.000,” kata Sudirman.

Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi sebatas mengingatkan, tetapi akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan harga.

Di Kota Kendari saat ini terdapat 1.074 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 65 kelurahan. Pemerintah memastikan seluruh kelurahan telah memiliki pangkalan untuk mendukung akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.

“Mulai hari ini kami sudah melakukan penertiban. Kami sampaikan kembali kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari, wajib menjual tabung 3 kg itu dengan harga Rp20.000,” tegasnya.

Sudirman menjelaskan, pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait keberadaan pangkalan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar untuk penerbitan pangkalan baru maupun penghentian operasional pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Karena itu, ia meminta seluruh pengelola pangkalan tidak mengambil keuntungan dengan menaikkan harga LPG bersubsidi.

“Jangan sampai Bapak/Ibu menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti Bapak/Ibu sudah ditutup,” ujarnya.

Dalam sidak di wilayah Abeli, pemerintah juga menemukan pangkalan LPG milik Yuliati Wahab yang tercatat berada di Kelurahan Abeli, namun melakukan penjualan di wilayah Lapulu dengan harga di atas HET Rp20.000.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak hanya tersedia, tetapi juga mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan.

Selain pangkalan, Pemkot Kendari turut mengatur perhatian pada aktivitas pengecer. Sudirman mengatakan, keberadaan pengecer tetap dibutuhkan masyarakat sebagai alternatif ketika pangkalan sudah tutup, khususnya pada malam hari.

Namun, pengecer diimbau tidak menjual LPG 3 kg dengan harga lebih dari Rp23.000.

“Pangkalan tetap wajib Rp20.000. Kalau warga mungkin jauh rumahnya dari pangkalan, bisa ke pengecer, paling tinggi harga Rp23.000,” jelasnya.

Ia menegaskan angka Rp23.000 bukan HET bagi pangkalan, melainkan batas harga yang diimbau pemerintah untuk penjualan di tingkat pengecer. Pangkalan tetap wajib menjual kepada masyarakat maupun pengecer dengan harga Rp20.000.

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) IV Sultra LPG Pertamina, Yudistira, memastikan penyaluran LPG 3 kg di Kota Kendari berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga menyalurkan LPG 3 kg melalui agen-agen yang memiliki jadwal distribusi masing-masing. Karena itu, persoalan jadwal pengiriman tidak dapat dijadikan alasan bagi pangkalan menjual LPG di atas HET.

“Perlu digarisbawahi bahwa keterlambatan pengiriman dan lain sebagainya itu tidak menjadi penyebab pangkalan menjual di atas harga HET. Itu sesuatu hal yang berbeda,” jelas Yudistira.

Pertamina juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pertamina 135.

Laporan tersebut, kata Yudistira, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses distribusi oleh agen maupun sopir.

“Apabila ada yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

Pemkot Kendari menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat menjaga harga LPG 3 kg tetap terjangkau sekaligus memastikan distribusinya berjalan merata di seluruh wilayah Kota Kendari.

Pangkalan diminta menjalankan fungsinya sesuai ketentuan, sementara masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai.(SM)