NewsMetro

Sidak LPG 3 Kg Kendari Barat, Ada Pangkalan dan Pengecer Jual di Atas Ketentuan

19
×

Sidak LPG 3 Kg Kendari Barat, Ada Pangkalan dan Pengecer Jual di Atas Ketentuan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram (kg). Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM bersama Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan, sidak dilakukan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Kendari Barat, Kamis (8/10/2026).

Sidak dipimpin Plt Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Adi Nias, didampingi Plt Kasat Pol PP, Camat Kendari Barat, para lurah se-Kecamatan Kendari Barat serta Bhabinkamtibmas di sejumlah lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran LPG bersubsidi, mulai dari keluhan pangkalan terkait distribusi tabung hingga dugaan penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.

Salah seorang pemilik pangkalan yang tergolong lanjut usia mengaku kerap menerima tabung LPG dalam kondisi kosong dari agen. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pangkalan menaikkan harga jual LPG 3 kg dari Rp20 ribu menjadi Rp23 ribu.

Temuan tersebut akan dilaporkan Dinas Perdagangan kepada Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan perhatian dan meningkatkan pengawasan terhadap proses distribusi LPG dari agen ke pangkalan.

Sidak kemudian berlanjut ke Kelurahan Lahundape, tepatnya di Jalan Bunga Duri. Di lokasi tersebut, tim menemukan pangkalan yang menempati kios milik pengecer.

Pemindahan lokasi pangkalan itu dilakukan karena pemilik sebelumnya khawatir tabung LPG miliknya kerap hilang.

Di lokasi tersebut, pemilik kios menyampaikan bahwa LPG 3 kg yang diterima dari pangkalan dijual seharga Rp23 ribu. Sementara itu, LPG yang dijual secara eceran kepada konsumen dipatok Rp28 ribu.

Namun, setelah pemilik pangkalan dihubungi dan datang ke lokasi, petugas pangkalan menyatakan bahwa pihaknya menjual LPG 3 kg kepada masyarakat dengan harga Rp20 ribu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan akan membuat berita acara untuk diteruskan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai bahan tindak lanjut.

Plt Kabid Perdagangan Adi Nias menegaskan, pangkalan memiliki kewajiban menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp20 ribu. Penyaluran juga harus memprioritaskan masyarakat yang berada di sekitar pangkalan.

Petugas mengingatkan, apabila kebutuhan masyarakat sekitar telah terpenuhi dan masih terdapat stok, pangkalan diperbolehkan menjual kepada pengecer. Namun, harga penjualan dari pangkalan kepada pengecer tetap Rp20 ribu.

Selanjutnya, pengecer diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada konsumen dengan harga Rp23 ribu.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam sidak agar LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai aturan dan tidak terjadi kenaikan harga yang membebani konsumen.

Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga mengingatkan pemilik pangkalan agar tidak melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga, pangkalan terancam dikenai sanksi hingga penutupan.

Pemerintah Kota Kendari memastikan pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah wilayah untuk menjaga distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.(SM)