HeadlineHukum & KriminalNasional

Nusron Wahid Memungkinkan Dipanggil KPK Sesuai Kebutuhan Dalam Penyidikan Kasus OTT di Kementrian ATR/BPN

901
×

Nusron Wahid Memungkinkan Dipanggil KPK Sesuai Kebutuhan Dalam Penyidikan Kasus OTT di Kementrian ATR/BPN

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terhadap belasan orang baik swasta maupun oknum pemerintahan yang kemudian menahan 8 orang diantaranya, Menteri ATR/BPN memungkinan untuk dipanggil jika menjadi kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Achmad Taufik Husein selaku Plt. Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa ini masih tahap awal pengungkapan kasus yang dimaksud, tim penyidik masih bekerja secara profesional. Jadi tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini.

“apakah nanti saudara NW (Menteri ATR/BPN) dipanggil, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan.” Ujar Taufik saat jumpa pers di gedung merah putih (15/9/2026).

Lanjutnya, Ini kegiatan tertangkap tangan hanya punya waktu satu kali dua puluh empat jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara.

” Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri. Ya nanti kita tunggu saja perkembangannya. Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan.”Tutupnya (*)

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merinci angka resmi total kerugian negara, namun telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang merupakan rekor terbesar dalam sejarah OTT KPK.(*)

 

Editor:NZ