NewsMetro

Aturan Penanggulangan Bencana hingga Jamsostek Masuk Dalam 4 Raperda Baru Pemkot Kendari

87
×

Aturan Penanggulangan Bencana hingga Jamsostek Masuk Dalam 4 Raperda Baru Pemkot Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat landasan hukum perlindungan masyarakat dan tata kelola daerah dengan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026).

Berbagai isu krusial mulai dari mitigasi bencana, pencabutan regulasi usang, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam paket aturan yang diusulkan tersebut.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memaparkan secara langsung substansi penting dari keempat Raperda inisiatif pemerintah tersebut. Fokus pertama diarahkan pada Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Mengingat Kota Kendari memiliki potensi risiko nyata terhadap bencana alam, non-alam, maupun sosial, aturan ini dirancang sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Pemerintah menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh lagi bersifat reaktif pascabencana, melainkan harus dibangun secara terpadu mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain mitigasi bencana, Pemkot Kendari juga mengambil langkah progresif untuk menata ulang regulasi daerah yang sudah tidak relevan. Dua Perda lama resmi diusulkan untuk dicabut. Pertama, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dicabut guna diselaraskan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar pengaturannya cukup melalui Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, pencabutan Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara. Berdasarkan evaluasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra dan Biro Hukum Provinsi Sultra, aturan lama tersebut dinilai tidak selaras lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip hak asasi manusia. Pemkot Kendari memastikan komitmen pemberantasan buta aksara tetap berjalan di bawah kerangka hukum nasional yang lebih mutakhir.

Tidak kalah penting, Raperda keempat yang diajukan berfokus pada Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini merupakan respons cepat atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/Otda guna mengakselerasi perlindungan bagi pekerja formal maupun sektor informal.

Pemkot Kendari memandang perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sangat krusial, mengingat pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keselamatan manusia sebagai pelaku utama pembangunan.

Melalui pengajuan paket regulasi ini, Pemkot Kendari berharap DPRD dapat menyambut positif dan membahasnya secara mendalam. Kolaborasi eksekutif dan legislatif tersebut diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Kendari secara berkelanjutan.(SM)