TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP ) kelas III Kendari yang berkerja sama dengan BNN Kota Kendari, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara serta TNI-Polri melakukan Inspeksi mendadak (sidak) diseluruh kamar blok (8/4/2021).
Langkah-langkah untuk meminalisir pelanggaran yang dilakukan WBP, yaitu melakukan sidak dan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga untuk dilarang membawa handphone dan begitu pula warga binaan.
Penyidakan seperti ini sering dilakukan demi mewujudkan kedisiplinan para wbp serta menghindari pelanggaran.
Untuk diketahui dalam sidak kali ini Petugas LPP berhasil menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau, botol parfum , cermin , dan papan cuk.