NewsMetro

Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

180
×

Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

Share this article

TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang terbit pada 23 juni 2021 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag  Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad mengatakan, beradasarkan surat edaran Kemenag ,  pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H diperbolehkan sama halnya dengan perayaan Idul Fitri yang lalu, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kapasitas Masjid hanya boleh 50 persen, hal itu agar tidak menimbulkan keramaian dan jarak para jamaah terjaga. Begitupun dengan pelaksanaan shalat Id di lapangan,” ujarnya.

Fesal juga mengungkapkan, pada wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye Shalat Id ditiadakan. Selain jumlah jamaah pelaksanaan shalat yang dibatasi, durasi khotbah pun hanya diperbolehkan maksimal 15 menit.

Lanjutnya, untuk perayaan malam takbiran diperbolehkan asalkan dilaksanakan di Masjid atau Musolah dengan kapasitas jamaah 10 persen dengan tetap meperhatikan protokol kesehatan.

“Semua keputusan tersebut tentu untuk menekan kembali angka penyebaran Covid-19 di Sultra, mengingat angka penyebarannya kembali meningkat,” pungkasnya.