TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dugaan kasus korupsi PT. Toshida dengan seorang tersangka yang ikut ambil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83, pada (6/12/2021).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, tersangka baru yang telah ditetapkan merupakan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis.
“Pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” ujar Setyawan dalam konferensi persnya, pada (6/12/2021).
Ia juga mengatakan, tim penyidik yang mengurus kasus tersebut akan memanggil Kadis ESDM yang menjabat selama 2 tahun itu sebagai tersangka pada pekan ini.
“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa akan dipanggil sebagai tersangka,” ucapnya
Setyawan mengatakan, Tersangka Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Pada 2019 dia menjabat Plt Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang,” pungkasnya
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT. Toshida Kejati Sultra telah menetapkan empat orang, antara lain, Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia; Yusmin, mantan Plt Kabid Minerba; Umar, General Manager PT Toshida Indonesia; dan Buhardiman, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra.
Dewa/teramedia.id