TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap Seorang wanita berinisial HD (25) setelah mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu.
Pelaku HD ditangkap disalah satu kamar kos yang berada di Lorong Edelwais, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada selasa (21/2/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika dan penyalagunaan narkoba.
“Sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Ops Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di dalam kamar kos” kata Hamka dalam keterangannya, kamis (23/02/2023).
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian tersebut menemukan barang bukti 64 sachet dengan berat mencapai 26,56 gram.
“Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 per gram setiap berhasil mengedarkan paket narkotika”, ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku baru pertama kali memperoleh paket narkotika dari seseorang berinisial SL dengan jumlah paket 94 sachet.
“Pelaku sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu di kelurahan Mandonga dan Kemaraya”, imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga merupakan resedivis yang telah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun”, tutupnya.
Reporter: Dewa