NewsHukum & KriminalMetro

Dua Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Tipulu, Kendari Diringkus Polisi

207
×

Dua Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Tipulu, Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus dua pelaku penikaman hingga menghilangkan nyawa seseorang berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 31 Desember 2024 lalu.

 

Dalam kasus pembunuhan tersebut, dua pelaku yang diamankan polisi berinisial MZ alias LB (23) dan A alias J (23).

 

“Tersangka MZ ditangkap di seputaran Kendari Beach pada 1 Januari 2024. Sedangkan A alias Z ditangkap di Dusun Baho Desa Labuan Beropa Kecamatan Laonti Konsel pada 5 Januari 2024,” kata KBO Reskrim Polresta Kendari Ipda Muhammad Nur saat menggelar konfrensi pers pada Selasa, 7 Januari 2024.

 

Tersangka MZ diketahui bekerja sebagai juru parkir di Kendari Beach. Sedangkan A yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu merupakan seorang tukang ojek.

 

Ipda Muhamad mengatakan dalam hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena korban menampar MZ dan melontarkan kata-kata kasar pada A.

 

“Jadi motifnya korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar saat ditawarkan naik ojek pada tersangka A. Sedangkan MZ sakit hati karena sebelumnya sempat ditampar korban,” ujar Ipda Muhammad Nur.

 

Sementara itu, Wakil kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Kendari Iptu Kadek Andayana menerangkan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang minum-minuman keras di salah satu lobi hotel yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

 

“Saat itu korban mendatangi tersangka yang sedang nongkrong di depan taman hotel, Namun kemudian tersangka A alias J meninggalkan tempat untuk pergi mengantar pelanggan ojeknya dan korban mendatangi tersangka MZ alias LB,” kata Iptu Kadek.

 

Iptu kadek melanjutkan saat menemui tersangka MZ, korban meminjam korek api dan menyuruh tersangka MZ alias LB untuk membuka anting-anting yang dipakainya. Namun MZ menolaknya.

 

“Sehingga saat itu korban langsung menampar pipi kanan tersangka MZ dan saat itu tersangka MZ alias LB langsung berlari menjauh dari korban,” lanjutnya.

 

Usai menampar pipi tersangka MZ kemudian mulai mencoba menghentikan setiap pengendara yang lewat. Namun tidak lama kemudian lewat tersangka A yang sementara mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti.

 

Pada saat itu, tersangka menanyakan pada korban apakah mau memesan ojek. Akan tetapi dengan keadaan korban mabuk langsung memaki tersangka dan memukulnya.

 

Mendapatkan perlakuan tersebut, tersangka A, langsung membalas memukul korban dan mengeluarkan badik yang telah dibawanya.

 

“Sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian muncul tersangka MZ dan menyuruh tersangka A untuk mengejar korban,” kata Iptu Kadek.

 

Iptu Kadek menuturkan saat itu tersangka dikejar hingga sampau di Lorong Pelangi Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

 

Kata kadek saat berhasil disusul oleh kedua tersangka, korban sempat mengucapkan permintaan maaf kepada tersangka namun tidak dihiraukan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka A.

 

“Saat perkelahian tersangka A menikam korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 2 kali pada bagian punggung kiri korban kemudian tersangka MZ juga ikut memukul korban sebanyak 1 kali pada bagian bahu,” ungkap Ipda Kadek.

 

“Kemudian setelah itu tersangka A alias J kembali menikam korban sebanyak 1 kali pada bagian dada kiri korban sehingga saat itu korban terjatuh di dalam selokan,” tambahnya.

 

Tak sampai di situ, setelah menganiaya korban kedua pelaku mengambil HP milik korban dan meninggalkannya.

 

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.*(DW)

editor:DN