TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Melalui Konfrensi Persnya KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 inisial SWMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sudah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dari berbagai informasi dan data sehingga KPK telah menyelesaikan proses penyeleidikan kasus ini
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka,” Ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
100 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan yang dilakukan KPK dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan SWMM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, KPK tidak dapat menampilkan tersangka dugaan korupsi dalam kasus ini karena sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil saat dilakukan penahanan.
“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali.
Namun demikian, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, SWMM disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.