TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan aset Nur Alam dan Pemda Sultra melalui Wakil Gubernur (Wagub)Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, Pada 29 April 2021.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggra Lukman Abunawas mengatakan, bahwa aset dan dokumen yang dikembalikan KPK yaitu buku arsip surat-surat putusan Gubernur Sultra sesuai sejak 2016-2018. Sementara aset Pak Nur Alam terakit dokumen kepemlikan tanah.
“Ada aset dan dokumen dari Pemprov Sultra dan ada arsip-arsip yang sudah kita terima. Termasuk dokumen milik pribadi Pak Nur Alam, itu intinya tadi,Kalau milik pak nur alam adalah dokumen kepemilikan tanah dan ada beberapa dokumen serta sertifikat tanah dan rumah” ujar orang nomor 2 di Sultra ini.
Lukman abunawas menambahkan bahwa pengembalian aset oleh KPK ini berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta terkait kasus yang tengah di jalani Nur Alam sejak tahun 2018 silam.
( Jurnalis : Aunria Aurora )