TERAMEDIA.ID, KENDARI – kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu pro dan kontra ditengah masyarakat. Seperti diketahui, Pertamina resmi menaikkan harga BBM Pertamax mulai 1 April 2022. BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%).
Menanggapi naiknya Harga BBM tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) turun kejalan untuk memprotes kenaikan BBM tersebut.
Dalam orasinya, ketua BEM Unsultra Hasir mengatakan kenaikan Harga BBM tersebut hanya untuk kepentingan elit politik saja, menurutnya pemerintah tidak berpihak ke Masyarakat di saat Kondisi Ekonomi yang belum pulih dan stabil akibat Pandemi Covid-19.
Menurut Hasir kenaikan harga BBM tidak signifikan mengurangi banyaknya konsumsi BBM, justru rakyat akan semakin terbebani karena tetap harus membeli BBM untuk keperluan sehari-hari sehingga mengorbankkan kebutuhan dasarnya yang lain.
“Permasalahan harga BBM ini adalah puncak gunung es dari permasalahan regulasi Migas di Indonesia sejak era reformasi, sejak dirancangnya UU No. 22/2001 Tentang Pertambangan minyak dan Gas Bumi menggantikan UU No. 44/Prp/1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang menjustifikasi lepasnya penguasaan negara atas sektor migas”. Katanya Pada Rabu (6/4/2022)
Ia menambahkan Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Reza/teramedia.id