NewsMetro

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Bagi Pekerja, Melanggar Dapat Sanksi Administratif

230
×

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Bagi Pekerja, Melanggar Dapat Sanksi Administratif

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenaker), THR diberikan 14 hari menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini berdasar pada Peraturan baru Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang Disnakerperin Susianti Hafid mengatakan, THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja tidak boleh diberikan secara berangsur atau mencicil.

“Perusahaan wajib membayar dan tidak boleh dicicil. Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ” Jelas Susianti saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (07/04/2022).

Pemeberian THR diberikan sesuai dengan masa kerja. Masa kerja lebih dari 1 tahun diberikan secara full 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja 0 sampai 12 bulan dibayarkan secara proposional atau masa kerja per 12 bulan dikali upah.

“Harapan kami agar kepada para pengusaha atau perusahaan intens bertanya dan kooperatif untuk membayar THR.” Ujar Susianti.

Novrianti/Teramedia.id