NewsHeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mandonga, Sejumlah Barang Korban Disita

828
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mandonga, Sejumlah Barang Korban Disita

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Terduga pelaku berinisial UN, pria berusia 41 tahun, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Kasus ini bermula ketika korban meminta seorang karyawannya untuk memeriksa rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto, Mandonga, pada 10 Agustus 2026.

“Rumah tersebut diketahui sudah cukup lama tidak ditempati. Saat dilakukan pengecekan, pintu rumah dilaporkan dalam keadaan terbuka dan dua gembok yang sebelumnya terpasang telah hilang.Setelah memeriksa bagian dalam rumah, karyawan korban menemukan sejumlah barang telah hilang.” ungkap Welliwanto.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set lemari hias berbahan jati berwarna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium, satu set meja makan Jepara dengan enam kursi, kasur springbed, lemari plastik, sejumlah pakaian, peralatan makan, perangkat audio, televisi, hingga perangkat pendingin ruangan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

UN kemudian berhasil diamankan di wilayah Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias berwarna putih, dua set gorden berwarna cokelat dan hijau, tiga wadah plastik, enam gelas berwarna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga, serta sejumlah pakaian yang dimasukkan ke dalam karung putih.

Berdasarkan hasil pendalaman awal kepolisian, UN diduga tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam peristiwa pencurian di rumah yang sama.

Dalam keterangan awal yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku disebut mengetahui rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni. Polisi juga mendalami informasi terkait dugaan pengambilan sejumlah barang dari rumah tersebut dalam beberapa kesempatan.

Sejumlah barang, termasuk meja makan dan lemari hias, diduga sempat dipindahkan dan kemudian diperjualbelikan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan penjualan barang hasil kejahatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang diduga digunakan adalah dengan memantau rumah korban yang tidak berpenghuni.

Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, para terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang-barang korban yang belum ditemukan.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Kendari.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Editor:NZ