NewsMetroPendidikan

Pemkot Kendari Matangkan Beasiswa 2026, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar

22
×

Pemkot Kendari Matangkan Beasiswa 2026, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus mematangkan program beasiswa pendidikan bagi mahasiswa asal Kota Kendari. Program yang disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 16 Tahun 2026 ini menyasar mahasiswa mulai jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3.

Tahun ini, Pemkot Kendari menyiapkan anggaran sekitar Rp500 juta dengan kuota sebanyak 85 penerima. Rinciannya, 50 mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1, kemudian 20 mahasiswa S2 serta 15 mahasiswa S3.

Persiapan program tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).

Adriana mengatakan, pemerintah saat ini memastikan seluruh tahapan pelaksanaan beasiswa telah dipersiapkan dengan baik sebelum diumumkan kepada masyarakat. Tahapan tersebut meliputi kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi hingga penetapan penerima.

Menurutnya, publikasi menjadi bagian penting agar informasi mengenai program beasiswa dapat diketahui masyarakat secara luas dan proses pendaftarannya berlangsung transparan.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” kata Adriana.

Kepala Bagian Kesra Kota Kendari Sapri menjelaskan, beasiswa mahasiswa umum ini berbeda dengan program beasiswa untuk pelajar SD-SMP maupun pegawai. Program tersebut berada di bawah pengelolaan Bagian Kesra Kota Kendari.

Ada tiga kategori penerima yang disiapkan, yakni beasiswa berprestasi akademik, beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, serta beasiswa non-akademik.

Untuk kategori akademik, calon penerima wajib memiliki IPK minimal 3,50. Sementara mahasiswa dari keluarga kurang mampu disyaratkan memiliki IP minimal 2,75 serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan kategori non-akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1 hingga 3 di tingkat kota, provinsi maupun internasional. Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, MTQ maupun bidang lain yang memenuhi ketentuan.

Meski terbuka bagi anak keluarga ASN, mahasiswa penerima tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan bukan berstatus ASN. Calon penerima juga wajib memiliki KTP Kota Kendari dan berstatus mahasiswa aktif pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sapri menegaskan, terdapat persyaratan kelembagaan yang tidak boleh diabaikan. Perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan harus memiliki MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.

“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelasnya.

Selain itu, calon penerima bukan PNS, bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana. Batas usia juga ditetapkan, maksimal 27 tahun untuk D4, 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3.

Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, sedang cuti, atau telah menerima beasiswa dari pihak lain juga tidak dapat mengikuti program tersebut.

Melalui program ini, Pemkot Kendari berharap dukungan terhadap pendidikan tinggi semakin luas. Beasiswa diharapkan membantu mahasiswa berprestasi sekaligus mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan dengan lebih baik.(SM)