NewsDaerah

Terkait Polemik Sebuah Bangunan di Desa Wisata Namu, Ada Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Melanggar Aturan

945
×

Terkait Polemik Sebuah Bangunan di Desa Wisata Namu, Ada Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Melanggar Aturan

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, Konawe Selatan – Terkait persoalan bangunan yang sedang dibangun di pesisir pantai namu, yang kemudian mendapat sorotan negatif dari berbagai pihak, pendamping pengeloa Desa Wisata Namu memberikan tanggapannya. (10/7/2026)

Melalui sambungan telepon, Pendamping Pengelolaan Desa Wisata Namu Ahmad Nizar mengungkapkan kekecewaanya terkait kasus ini. Menurutnya membangun desa wisata adalah kerja kolaboratif yang dilakukan dengan kesadaran bersama tanpa pamrih untuk kemajuan desa sejak beberapa tahun terakhir.

Pendampingan pengelolaan pun dilakukan tanpa kontrak transaksional apapun, hanya dibangun dalam komitmen bersama yang dibangun dengan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang kemudian disepakati bersama antara tim pendampingan pengelolaan, masyarakat dan pemerintah desa.

” kami dari tim pendamping pengelolaan desa wisata, sama sekali tidak tahu menahu terkait pembangunan yang dipermasalahkan, kamipun kaget saat bangunan tersebut telah dikerjakan hingga beberapa persen. Kami paham ada area lahan pribadi di titik bangunan, namun pertanyaannya karena desa namu sudah dikembangkan sebagai kawasan desa wisata, sehingga ada ruang-ruang tertentu yang disepakati untuk dijaga kelestariannya, tidak boleh ada betonisasi, apalagi sudah merembet sampai di garis pantai. ” ujarnya

Lebih lanjut nizar menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi bagaimana komunikasi dari pihak yang membangun dengan pemerintah desa dan masyarakat. Ditambah lagi pembangunan dikawasan pesisir telah diatur oleh undang-undang,

” kami secara eksplisit tidak memaami bagaimana awal mula bangunan itu hadir karena kami sedang banyak kegiatan di kendari, karena terakhir kami tinggalkan desa namu, bangunan itu belum ada sama skali. Dan kami tidak masuk keruang terkait kebijakan wilayah. Intinya adalah, semua kami kembalikan ke pihak Desa dan masyarakat. Bagi kami Jika bangunan tersebut tetap berdiri di area itu, maka kami sebagai pendamping juga akan mengakhiri pendampingan di desa wisata namu, karena komitmen yang telah dibangun sejak awal terkait mempertahankan kondisi kawasan pesisir namu yang masih asri, sudah tidak sesuai lagi. Artinya sudah tidak sejalan dengan visi misi yang dibangun bersama antara kami , masyarakat dan pemerintah desa namu sejak awal pendampingan. Dan jika kita melihat kondisi posisi bangunan inipun muncul pertanyaan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang pengelolaan wilayah pesisir.” pungkasnya.

Terkait jika terjadi pelanggaran atas Undang – Undang pengelolaan wilayah pesisir, dapat diancam dengan sanksi administratif, denda hingga puluhan miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Konsekuensi ini disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, dan tentu harus melalui investigasi tekhinis dilapangan oleh tim terkait.(*AN)

Editor:NZ