NewsMetro

Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Pemkot Kendari Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

73
×

Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Pemkot Kendari Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Kendari. Penandatanganan kerjasama dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (8/7/2026).

Program ini melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari sebagai perangkat daerah yang akan bertanggung jawab melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat. Sasaran program mencakup masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, namun selama ini belum terlindungi oleh program jaminan sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan para pekerja rentan mendapatkan perlindungan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian apabila terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Farida.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah.

Farida menjelaskan keberhasilan program sangat bergantung pada validitas data penerima manfaat. Karena itu, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan akan melakukan pendataan secara cermat agar bantuan perlindungan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pekerja rentan.

“Pendataan dan verifikasi menjadi tahapan yang sangat penting. Kami ingin pelaksanaan program ini tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Makmur, mengungkapkan sektor perikanan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, banyak pelaku usaha perikanan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat bekerja sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Di sektor perikanan, program ini akan mengakomodasi nelayan tangkap, unsur pembudidaya ikan, serta pelaku pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Mereka merupakan kelompok pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan, namun juga memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi,” jelas Makmur.

Ia menambahkan pembiayaan program perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perikanan akan dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari pada tahun 2026.

“Program jaminan ini akan dilaksanakan tahun ini melalui APBD Kota Kendari. Kami berharap para nelayan dan pelaku usaha perikanan dapat bekerja dengan lebih aman karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor pekerjaan.(SM)