NasionalHeadlineHukum & KriminalNews

Wamen ImigrasI dan Pemasyarakatan, di Tahan KPK

81
×

Wamen ImigrasI dan Pemasyarakatan, di Tahan KPK

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Rabu malam KPK telah melakukan ekspos dan Memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim turut menjadi tersangka karena pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. “8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK juga langsung menahan Silmy dan tujuh tersangka lainnya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu pasal 12B terkait dengan dugaan tidak bidana korupsi, pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis pasal 12B besar atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik pasal 12E maupun 12B besar, artinya flutoid, semua unsurnya sudah terpenuhi.

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK Line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan pengelidahan pada saat di tahap penyelidikan. (***)

Editor : NZ