News

Pemprov Tunda Pelantikan 16 Kepala Sekolah yang Menang di PTUN, ini Alasannya

372
×

Pemprov Tunda Pelantikan 16 Kepala Sekolah yang Menang di PTUN, ini Alasannya

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penundaan pelantikan terhadap sejumlah pejabat yang akan menempati posisi sebagai kepala SMA maupun SMK di lingkup Sultra.

Sebelumnya, pelantikan itu dijadwalkan dilaksanakan pada Hari Jumat 15 Desember 2023 namun bergeser, dan direncanakan akan dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.

Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan, melalui beberapa pertimbangan teknis, Pemerintah Provinsi akhirnya melakukan penundaan pelantikan terhadap sejumlah pejabat.

Penundaan ini dikarenakan, dari 16 pejabat yang akan dikembalikan tersebut, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” terangnya.

Mantan Kadikbud Sultra ini menilai, jika keputusan yang diambil tersebut cukup bijak. Hal itu pula berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik, untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023, walaupun sebenarnya pelantikan ini dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud.

“Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” tuturnya.

Asrun Lio mengungkapkan, pelantikan 16 pejabat tersebut akan dilakukan karena adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan para eks kepala sekolah, untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah, dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN, sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini, agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” pesannya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penundaan tersebut, Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra, termasuk rekan-rekan media.*(ST).