NewsHukum & Kriminal

2 Oknum Warga Kolaka, Diringkus di Kendari Saat Jemput Narkoba

341
×

2 Oknum Warga Kolaka, Diringkus di Kendari Saat Jemput Narkoba

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, kembali mengamankan barang bukti di duga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto kurang lebih 52 Gram, Minggu ( 2 Mei 2021 ).

Barang bukti ini diamankan pasca aparat meringkus 2 (dua) orang warga asal Kolaka yang hendak menjemput barang haram tersebut di kendari.

Atas informasi masyarakat, 2 tersangka ini masing-masing inisial “I” warga Jln. Tamalaki lrg.Kel.Kolakasi Kec. Lantambaga Kab.Kolaka, serta tersangka inisial “R” warga kel. Anawoi Kec.Tangetada Kab.Kolaka, hendak menuju kendari untuk mengambil paket shabu yang telah di ditempel oleh pengedar atau penjual shabu yang bertransaksi dengan para tersangka ini.

Polisi bergerak cepat dan mengarah pada Tempat Kejadian Perkara yang tidak di diketahui informasinya yaitu di sekitaran Jl. Sultan Hasanuddin kel. Punggoloba kec. Kendari Barat Kota kendari atau sekitaran Kendari Beach.

Benar saja polisi akhirnya mengamankan ke 2 tersangka saat sedang mengambil bahan narkotika jenis sabhu yang disimpan dibawah pohon bersama barang bukti narkotika lainnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika