TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Setidaknya ada 2 lokasi berbeda TIm Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan tersangka bersama barang bukti Narkotika yang di duga jenis Shabu di wilayah Kota Kendari, pada minggu (2 Mei 2021 ).
Tempat Kejadian Pertama (TKP) Jl. Pola Indah, Lorong Timur, Kel. Gunung jati, Kota Kendari, pada pukul 05.30 Wita, polisi mengamankan 1 orang tersangka inisial “S” bersama barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,43 Gram.
Selanjutnya Tempat Kejadian Perka (TKP) kerdua di Jl. Sultan Hasanuddin, Lorong Nuri Kelurahan punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Pada pukul 07.30 Wita Polisi mengamankan tersangka inisial “I” dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang elbih 14,45 Gram.
Penangkapan 2 kasus berbeda ini terjadi atas laporan/informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindakan melanggar hukum yaitu peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal para tersangka yang merupakan TKP penangkapan masing-masing.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sementara diamankan di ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.