NewsMetro

Wawali Kendari Ajak Pelaku Usaha Hormati Hak Cipta Musik, Royalti Disebut Wujud Apresiasi bagi Kreator

22
×

Wawali Kendari Ajak Pelaku Usaha Hormati Hak Cipta Musik, Royalti Disebut Wujud Apresiasi bagi Kreator

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Kendari untuk semakin menghargai hak cipta lagu dan musik dengan memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial.

Ajakan tersebut disampaikan saat mengikuti Sosialisasi Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Sudirman menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Sudirman.

Menurutnya, karya musik yang diputar dan dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati. Oleh karena itu, para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.

Sudirman menilai kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan kerja keras para insan musik yang telah berkontribusi pada perkembangan industri kreatif nasional.

“Penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial harus disertai penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak. Ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem pengelolaan royalti tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan lembaga terkait agar hak-hak para kreator dapat terlindungi secara optimal.

Karena itu, Pemerintah Kota Kendari mendukung langkah yang dilakukan Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperkuat tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Sudirman berharap para pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, restoran, kafe, karaoke, pusat perbelanjaan hingga penyelenggara kegiatan hiburan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik secara legal.

Ia meyakini meningkatnya kesadaran hukum akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri musik sekaligus memperkuat citra Kota Kendari sebagai daerah yang menghargai kreativitas dan perlindungan kekayaan intelektual.

“Melalui kegiatan ini saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial sehingga tumbuh kesadaran dan kepatuhan hukum yang mendukung keberlanjutan industri musik nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bagian penting dari industri kreatif.

Karena itu, perlindungan terhadap hak cipta musik, khususnya hak ekonomi berupa royalti, harus dipahami sebagai kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser rekaman.

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi, perguruan tinggi, insan media, pelaku usaha, komunitas seni, musisi, penyanyi, hingga pelaku industri kreatif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama mengenai pentingnya pembayaran royalti hak cipta musik sehingga ekosistem industri kreatif dapat tumbuh lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.(SM)