NewsMetro

Enam ASN Pemkot Kendari Jalani Sidang Disiplin, Satu Mangkir dari Panggilan

17
×

Enam ASN Pemkot Kendari Jalani Sidang Disiplin, Satu Mangkir dari Panggilan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui Majelis Kode Etik, Pemkot Kendari menggelar sidang disiplin terhadap enam ASN yang diduga melanggar ketentuan kepegawaian, Rabu (24/6/2026).

Sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dari enam ASN yang dijadwalkan mengikuti sidang, lima orang hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada majelis. Sementara satu ASN lainnya tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan sehingga akan kembali dipanggil untuk mengikuti sidang tahap berikutnya.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Harapan kami, sidang disiplin ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” kata Amir Hasan.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja termasuk kategori pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap ASN diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mematuhi seluruh aturan kepegawaian, termasuk menjaga kehadiran dan kinerja sebagai bentuk komitmen terhadap tugas pelayanan publik.

Pemkot Kendari, lanjut Amir Hasan, tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga terus melakukan pembinaan agar aparatur dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

Namun demikian, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Data Pemerintah Kota Kendari menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 13 ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran disiplin.

Angka tersebut menjadi bukti bahwa penegakan disiplin di lingkungan Pemkot Kendari terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Melalui pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin ASN secara berkala, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan publik.(SM)