TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku Penganiayaan di Rumah makan (RM Doaibu 3 dan Ayam bakar taliwang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu, (20/12/2023) .
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan motif penganiayaan akibat pelaku tidak terima di teriaki oleh korban, kemudian terjadi aksi penganiayaan oleh sekelompok pemuda RM. Doa Ibu-3 dan di RM. Ayam Bakar Taliwang yang mengakibatkan korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan.
Lanjut, Setelah beberapa jam di rawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita sedangkan Fikri hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan di Rm. Doaibu tiga dan ayam bakar taliwang, dan kini tim buser 77 Polresta Kendari terus melakukan pengejaran pada dua pelaku lainya” ungkap Fitrayadi. Pada Kamis (21/12/2023) .
Akibat kejadian tersebut, Para Tersangka di jerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(RZ)