NewsHukum & KriminalMetro

Simpan Sabu-Sabu di Footstep Motor, Pelaku di Ringkus Polisi

198
×

Simpan Sabu-Sabu di Footstep Motor, Pelaku di Ringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang Pria berinisial MS (24) pengedar narkotika jenis Sabu Sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Mandonga. di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (8/5/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di footstep motor.sekitar pukul 23.45 WITA.

Kemudian dilakukan dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 2 paket sabut, 1 timbangan digital, 2 sendok sabu, 2 klip plastik bening yang disimpan di dalam tuperwere.

“Total ada tiga paket sabu yang diamanka dengan berat bruto 13,35 gram,” ujar Jupen kepada awak media, Sabtu (14/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari seorang lelaku berinisial IC dengan cara ditempel di sekitaran Kelurahan Anduonohu.

Pelaku juga mengakui sebagai seorang pengguna, yang mana sejak dua bulan terakhir sudah menggunakan sabu-sabu.

“Pelaku dijanjikan oleh IC akan menerima upah Rp100 ribu per gram dari mengedarkan sabu-sabu itu. Alasan pelaku menjadi pengedar karena tuntutan ekonomi. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya seorang pengguna,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dewa/ Teramedia.id